Daftar Tarif Parkir di Masjid Raya Al Jabbar

Tarif Parkir Resmi di Masjid Raya Al Jabbar

Parkir Masjid Raya Al Jabbar dikelola oleh Primkop Kartika Kodim 0618/BS Kota Bandung. Pengelolaan parkir Masjid Raya Jawa Barat ini dilakukan penujukan langsung oleh Pemprov Jabar.

Tarif parkir terbaru bagi kendaraan pengunjung Masjid Raya Al Jabbar berlaku untuk kendaraan roda 4 (empat) atau mobil/bus, roda 3 (tiga), dan kendaraan roda 2 (dua) atau sepeda motor.

  1. Tarif parkir roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif motor Rp12.000.
  2. Tarif parkir roda tiga ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif kendaraan roda tiga Rp10.000.
  3. Tarif parkir roda empat atau mobil ditetapkan Rp5.000 satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif roda empat sebesar Rp20.000. Sementara tarif parkir bus/truk berlaku flat Rp30.000.

Lokasi parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar terbagi di beberapa titik.

Sektor A berada di halaman sisi tenggara, Sektor B berada di halaman sisi timur laut, dan Sektor C berada di kawasan barat.
Sedangkan sektor khusus sepeda motor dan parkir di area jalan raya berada di sisi utara masjid.

Untuk sektor A dan B yang dikhususkan untuk mobil bisa menampung sekitar 350 unit mobil. Sektor C yang biasa digunakan parkir bus bisa muat sekitar 112 unit.

Untuk sepeda motor bisa memuat sekitar 150 unit dan ditambah sekitar 100 unit mobil di sektor jalan raya sisi utara masjid.

Posted in Info Al Jabbar and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *