Parkir kendaraan bermotor menjadi masalah tersendiri di Masjid Raya Al Jabbar. Saat ini sudah ditentukan Daftar Tarif Parkir Masjid Raya Al Jabbar sebagaimana terpasang di pintu masuk sepeda motor dan mobil.
Tarif parkir roda dua (sepeda motor) ditetapkan sebesar Rp1.500 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif motor Rp6.000.
Tarif parkir roda empat atau mobil ditetapkan Rp3.000 satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya. Maksimal tarif roda empat sebesar Rp10.000. Sementara tarif parkir bus/truk berlaku flat Rp20.000.
Parkir Masjid Raya Al Jabbar saat ini dikelola oleh Primkop Kartika Kodim 0618/BS Kota Bandung. Pengelolaan parkir Masjid Raya Al Jabbar di lakukan penujukan langsung oleh Pemprov Jabar.
Lokasi Parkir
Lokasi parkir di kawasan Masjid Al Jabbar Kota Bandung yang ada di Kecamatan Gedebage itu terbagi di beberapa titik.
Untuk sektor A berada di halaman sisi tenggara. Sektor B berada di halaman sisi timur laut. Sektor C berada di kawasan barat.
Sedangkan untuk sektor khusus sepeda motor dan parkir di area jalan raya berada di sisi utara masjid.
Untuk sektor A dan B yang dikhususkan untuk mobil bisa muat sekitar 350 unit mobil. Sektor C yang biasa digunakan parkir bus bisa muat sekitar 112 unit. Untuk sepeda motor bisa memuat sekitar 150 unit dan ditambah sekitar 100 unit mobil di sektor jalan raya sisi utara masjid.
Tarif Parkir Masjid Raya Al Jabbar. Berlaku mulai Senin, 17 Juli 2023. #masjidrayaaljabbar #parkir pic.twitter.com/wnLH2xmSHq
— Masjid Raya Al Jabbar (@masjidaljabbar) July 20, 2023