Pemkot Bandung Tindak Tegas PKL Masjid Raya Al Jabbar

Pemkot Bandung Tidak Tegas PKL Masjid Raya Al Jabbar

Sejumlah Pedagang Kali Lima (PKL) pelanggar ketertiban umum di sekitar Masjid Raya Al Jabbar dibawa oleh Satpol PP Kota Bandung ke meja persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka menjalani sidang di Kantor Kecamatan Gedebage, Jumat (16/6/2023).

Para PKL yang terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung ini didakwa melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mendukung penuh langkah Satpol PP Kota Bandung yang menertibkan para PKL pelanggar ketertiban umum di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Ema Sumarna menegaskan, tidak akan ada langkah negosiasi dengan para PKL pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung, termasuk di zona merah Masjid Raya Al Jabbar dalam rangka penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum,” kata Ema, Minggu (18/6/2023).

Ema menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan umum agar ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama bisa terwujud.

“Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar,” ujarnya.

Menurut Ema, kesadaran masyarakat menjadi modal utama untuk mewujudkan ketertiban umum. Sedangkan perangkat hukum, sanksi dan regulasi, tutur Ema, hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut.

“Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi,” ucap Ema.

BANDUNG.GO.ID

Posted in Berita, Info Al Jabbar and tagged , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *