Prioritas Infak: Orangtua, Kerabat, Anak Yatim, Orang Miskin, Fi Sabilillah

Prioritas Infak: Orangtua, Kerabat, Anak Yatim,  Orang Miskin, Fi Sabilillah

Salah satu ciri orang beriman-bertakwa adalah infak harta.  Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan, seperti menafkahi keluarga, membantu yatim piatu, fakir miskin, menyumbang masjid, atau menolong orang yang terkena musibah.

Dalam Islam ada infak  infak wajib dan infak sunah. Infak wajib diantaranya zakat dan menafkahi keluarga. Infak sunah adalah infak yang dianjurkan Islam. QS Al-Baqarah:215 menunjukkan prioritas infak sunah (nafkah tathawwu’) itu kepada kedua orangtua, kerabat, anak yatim dhuafa, dan orang dalam perjalanan (fi sabilillah).

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.’ Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah:215)

Tafsir Kemenag RI:

Diriwayatkan bahwa seorang pria lanjut usia dan kaya raya bernama Amr bin al-Jamuh al-Anshari bertanya kepada Rasulullah Saw, Harta apa yang sebaiknya aku nafkahkan dan kepada siapa aku berikan’. Allah Swt lalu menurunkan ayat ini untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Mereka bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, seperti saudara kandung, paman, bibi, dan anak-anak mereka, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Mereka hendaknya diprioritaskan untuk menerima infak sebelum orang lain.

Infak pada ayat ini adalah sedekah yang bersifat anjuran, bukan zakat yang diwajibkan dalam agama dan telah ditentukan siapa yang berhak menerimanya seperti dibahas pada Surah at-Taubah/9: 60. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Dalam ayat ini kata al-khair disebut dua kali; yang pertama berarti harta (al-ma’l) dan yang kedua berarti kebajikan dalam arti umum.

Selain diuji dengan kemiskinan dan kemelaratan, orang-orang beriman juga akan diuji dengan diminta mengorbankan jiwa mereka melalui kewajiban perang. Diwajibkan atas kamu berperang melawan orang-orang kafir yang memerangi kamu, padahal berperang itu tidak menyenangkan bagimu, sebab ia mengor-bankan harta benda dan jiwa. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, yakni boleh jadi kamu tidak menyukai peperangan, padahal itu baik bagimu karena kamu mendapat kemenangan atas orang-orang kafir atau masuk surga jika terbunuh atau kalah dalam peperangan, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui apa yang baik bagimu, sedang kamu tidak mengetahui. Karena itu, tunaikanlah perintah Allah yang pasti akan membawa kebaikan bagimu.

Tafsir Jalalain:

(Mereka bertanya kepadamu) hai Muhammad (tentang apa yang mereka nafkahkan) Yang bertanya itu ialah Amar bin Jamuh, seorang tua yang hartawan. Ia menanyakan kepada Nabi ﷺ apa yang akan dinafkahkan dan kepada siapa dinafkahkannya? (Katakanlah) kepada mereka (Apa saja harta yang kamu nafkahkan) ‘harta’ merupakan penjelasan bagi ‘apa saja’ dan mencakup apa yang dinafkahkan yang merupakan salah satu dari dua sisi pertanyaan, tetapi juga jawaban terhadap siapa yang akan menerima nafkah itu, yang merupakan sisi lain dari pertanyaan dengan firman-Nya, (maka bagi ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan), artinya mereka lebih berhak untuk menerimanya. (Dan apa saja kebaikan yang kamu perbuat) baik mengeluarkan nafkah atau lainnya, (maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) dan akan membalasnya.

Tafsir Ibnu Katsir:

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Harta apa saja yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebajikan yang kalian buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah nafkah tatawwu’ (sunat). As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini di-nasakh oleh zakat, tetapi pendapatnya ini masih perlu dipertimbangkan.

Makna ayat: Mereka bertanya kepadamu bagaimanakah caranya mereka memberi nafkah. Demikianlah menurut Ibnu Abbas dan Mujahid. Maka Allah menjelaskan kepada mereka hal tersebut melalui firman-Nya: Katakanlah, “Harta apa saja yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (Al-Baqarah: 215) Dengan kata lain, belanjakanlah harta tersebut untuk golongan-golongan itu.

Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadits, yaitu: Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian orang yang lebih bawah (nasabnya) darimu dan yang lebih bawah lagi darimu.

Maimun ibnu Mahram pernah membacakan ayat ini, lalu berkata, “Inilah jalur-jalur nafkah, tetapi di dalamnya tidak disebutkan gendang, seruling, boneka kayu, tidak pula kain hiasan dinding.” Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan apa saja kebajikan yang kalian buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (Al-Baqarah: 215) Yakni kebajikan apa pun yang telah kamu lakukan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kamu dengan balasan yang berlimpah, karena sesungguhnya Dia tidak akan berbuat aniaya terhadap seseorang barang sedikit pun.”

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Sahabat-sahabatmu bertanya kepadamu (wahai nabi), tentang apa yang dapat mereka infakkan dari jenis-jenis harta mereka untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan kepada siapa mereka menginfakkannya. katakanlah kepada mereka,” infakkanlah harta apa saja yang tersedia pada diri kalian dari berbagai macam harta yang halal lagi baik. dan jadikanlah infaq kalian teruntuk kedua orang tua, dan orang-orang dekat dari keluarga kalian, kaum kerabat kalian, anak-anak yatim yang meinggal bapaknya sebelum mereka mencapai usia balig, orang orang fakir yang tidak mendapatkan sesuatu untuk mencukupi dan menutupi kebuthan mereka, musafir yang terlilit kebutuhan yang jauh dari keluarga dan hartanya.” Dan kebaikan apa pun yang kalian perbuat, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui nya.

Sumber: Learn Quran, Tafsirweb

Video: Prioritas Nafkah Infak bagi Orangtua

 

Posted in Kajian and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *