Saber Pungli Jabar Tangkap 4 Juru Parkir Liar di Masjid Raya Al Jabbar

Pemprov Jabar dan DKM Tindak Tegas Pungli Parkir di Masjid Raya Al Jabbar

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat menciduk empat juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di area parkir Masjid Raya Al Jabbar, Senin (15/04/2024).

Pelaku pungli parkir yang meresahkan jamaah masjid ini berjumlah 4 orang, yakni OK, RA, RM, dan YS. Mereka berbagi tugas, 2 orang menjaga pintu gerbang masuk dan keluar, 2 lainnya menjadi juru parkir Masjid Al Jabbar.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Masjid Al Jabbar Cimencrang Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 orang berinisial OK, RA, RM, YS,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (17/4/2024), dikutip Kompas.

Sejumlah uang tunai berhasil diamankan petugas gabungan Tim Saber Pungli Jabar. Uang tersebut hasil penarikan parkir gerbang sebesar Rp 1,4 juta dari juru parkir dan sebesar Rp 89.000 dari dua orang juru parkir gerbang b dan c.

Petugas Juru Parkir Masjid Al-Jabbar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan Seal Guard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Masjid Al-Jabbar).

Menurut Jules, bentuk pelanggaran para oknum parkir liar ini yakni tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka hanya menggunakan kertas fotokopi dengan nomor seri yang sama. Nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan.

Masyarakat yang masuk ke area parkir Masjid Raya Al Jabbar dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area masjid juga dipungut biaya parkir. Selain itu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan manual.

Usai melakukan penindakan, tim memantau dan mengawasi Masjid Raya Al Jabbar guna menghindari pungutan liar yang dilakukan para oknum juru parkir di kawasan masjid.

Tindakan tegas Saber Pungli Jabar dilakukan menyusul viralnya pungli parkir yang dialami jamaah. Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang juga Ketua DKM Al Jabbar, mengatakan kasus pungli di Masjid Raya Al Jabbar tidak boleh terulang. Begitu pula di tempat publik lainnya yang ada di Jabar.

“Tak ada tempat untuk pungli di Jabar,” tutur Bey dalam keterangan resminya, Minggu 14 April 2024.

Menurut Bey, kejadian pungli yang viral di sosial media tersebut menjadi momentum pihaknya untuk beres-beres layanan publik bebas pungli di Jabar.

“Pungli di Masjid Raya Al Jabbar jadi momentum kita berantas pungli di Jabar,” katanya.

Pihaknya juga meminta jajaran Pemdaprov Jabar untuk serius mengatasi persoalan ini, mengingat kasus dan aduan pungli tak hanya terjadi di Al Jabbar. Masih ada pungli di kawasan wisata dan sektor layanan publik.

“Saber Pungli juga harus dioptimalkan untuk mencegah kasus pungli seperti Masjid Raya Al Jabbar terulang di tempat lain,” ujarnya.

Posted in Berita, Info Al Jabbar and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *